Pengacara Peringatkan Penyebar Kabar Bohong soal Kasus Hanifah Husein

Pengacara Peringatkan Penyebar Kabar Bohong soal Kasus Hanifah Husein
Ilustrasi hoaks. Grafis: Rahayuning Putri Utami/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa Hukum Hanifah Husein dan PT RUBS, Marudut Hasiholan memperingatkan semua pihak khususnya LSM untuk tidak menyebarkani hoaks terkait perkara kliennya.

Hal ini berkaca pada penyebaran informasi yang menyebut manajemen telah mengeluarkan statement ke media terkait target delivery batu bara.

"Saya peringatkan bagi semua pihak khususnya LSM yang tidak memahami kasus kriminalisasi yang dialami klien saya untuk menghentikan menyebarkan informasi hoaks ke media lokal. Pihak RUBS juga tidak pernah mengeluarkan statement terkait target delivery batubara," ujar Marudut kepada wartawan, Sabtu (4/2).

Marudut pun menegaskan pihaknya akan mengambil upaya hukum jika ada pihak-pihak yang memberikan informasi sesat terkait kliennya kepada masyarakat.

Hal ini dilakukan, kata dia, mencegah disrupsi informasi yang dapat mempengaruhi proses hukum kliennya dalam mencari keadilan.

"Tentunya jika aksi penyebaran informasi bohong dan LSM tetap asal bunyi tanpa memahami substansi kasus kliennya tidak dihentikan, maka kami akan melakukan upaya hukum sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku," kata dia.

Selain itu, pihaknya juga telah memastikan bahwa MAKI tidak memiliki cabang di Sumatera Selatan.

"Bang Boyamin Saiman pun sudah memastikan bahwa MAKI tidak memiliki cabang di Sumsel dan jika ada yang mengatasnamakan MAKI di wilayah tersebut bukan bagian dari MAKI," ujarnya.

Kuasa Hukum Hanifah Husein dan PT RUBS, Marudut Hasiholan memperingatkan semua pihak khususnya LSM untuk tidak menyebarkani hoaks terkait perkara kliennya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News